Anggota Komisi Informasi, Komunikasi dan Penerbitan MUI Kota Semarang, HM. Miftahul Arief menjelaskan, MUI Kota Semarang secara praktis sudah melaksanakan beberapa hal yang menjadi turunan GNRM itu.
“Selama ini, MUI Kota Semarang praktis sudah melaksanakan program-program Gerakan Semarang Bersatu,” jelasnya.
Ketua umum MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag. bersama segenap pengurus menurutnya selama ini juga telah berkolaborasi dengan semua pihak mensukseskan GNRM.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono, S.STP, M.Si saat membuka kegiatan menjelaskan, rapat tersebut merupakan rapat koordinasi terakhir evaluasi GNRM.
“Goal akhirnya, nanti kami akan menginventarisir GNRM di seluruh instansi, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan,” jelas Joko Hartono.
Penginventarisiran itu menurutnya, karena GNRM adalah sebuah gerakan, bukan merupakan program kerja.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Bangsa, Pradhana Agung Nugraha, S.STP, MM. selaku narasumber menjelaskan GNRM lebih detail.
“Revolusi mental adalah gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, GNRM menjadi gerakan sosial dan kebudayaan untuk mendorong kemajuan Indonesia
Nilai-nilai yang dikembangkan, menurutnya bertujuan untuk mengatur kehidupan sosial dan moralitas publik, bukan pada moralitas privat
“Diawali dengan program pemicu (value attack) untuk mengubah perilaku semua pihak secara cepat dan konkret,” tambah Pradhana.
Dijelaskannya, GNRM dirancang secara ramah pengguna, populer, dan menjadi bagian dari gaya hidup.
GNM bersifat lintas sektor dan lintas sasaran. Selain itu, bersifat kolaboratif yang menyediakan ruang partisipasi bagi penyelenggara negara, dunia pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan media.
“Penyelenggara negara menjamin keberlanjutan pelaksanaan GNRM,” tukasnya.
Gerakan ini menurutnya, dapat diukur capalannya atau dampaknya
PLT inspektur Kota Semarang, Sumardi, S.E., M.Si, selaku narasumber menjelaskan sudut pandang pemberantasan korupsi.
“Belajar memberantas korupsi dengan kita memulai dari diri kita, belajar hidup bersih,” ujarnya.
Menurutnya, korupsi adalah tindakan yang mengambil sesuatu yang bukan hak milik pribadi.
“Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan tercela dan Haram hukumnya,” tegasnya.
Sumardi memperkuat dengan Nabi ketika berhaji wada’
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
(Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian).
0Komentar