Sikapi Dinamika Ekonomi, MUI Kota Semarang bersama Baznas Kaji Ulang Besaran Nssab Zakat
Perkembangan dinamika ekonomi di masyarakat saat ini memantik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Semarang untuk mengkaji ulang fatwa terkait nisab zakat.
Ketua Baznas Kota Semarang, H. Nur Fuad menjelaskan bahwa perlu perlu menjawab pertanyaan masyarakat, terkait standar zakat, terutama zakat fitrah.
“Mengingat perkembangan dinamika ekonomi yang berpengaruh pada harga-harga terutama makanan pokok, maka perlu penyesuaian dari fatwa yang sebelumnya sudah perlu diterbitkan, agar sesuai standar dan situasi kekinian,” jelasnya saat Halaqah penentuan nisab zakat, fitrah, fidyah, program kurban dan sebagainya di Semarang, Ahad (3/3/2024).
Menurutnya, perlu kajian sehingga memunculkan produk fatwa dari MUI Kota Semarang agar regulasi tentang zakat kuat.
“Maka perlu kita mengkaji untuk memohon fatwa dari MUI agar regulasi yang dikeluarkan oleh Baznas memiliki dasar yang kuat secara fiqih syariat maupun konteks sosiologisnya.
Sementara itu, ketua umum MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Erfan Soebahar memandang fatwa terkait zakat perlu dikeluarkan agar memberikan rasa mantao pada masyarakat, berdasarkan sumber-sumber hukum Islam.
“Fatwa zakat diedarkan ke tengah masyarakat kota Semarang, untuk ikut memberikan rasa mantap dalam mengeluarkan zakat sesuai nisabnya, sejalan hujjah agama yg diyakini kebenarannya bersumber Al-Quran, Hadis, dan ijtihad ulama,” jelas Prof Erfan Soebahar.
Tampak hadir dalam Halaqah tersebut, Komisi Fatwa MUI kota Semarang, perwakilan dari Kementerian Agama kota Semarang dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kota Semarang.