berita
Uang Elektronik, Halal Atau Haram? Ini Penjelasan MUI

Uang Elektronik, Halal Atau Haram? Ini Penjelasan MUI

Wakil ketua umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Ahmad Rofiq, MA menyatakan bahwa uang elektronik boleh dipergunakan dalam transaksi, sebagaimana uang non elektronik.

“Uang elektronik boleh digunakan dalam transaksi apapun yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam,” jelasnya di hotel Pandanaran Semarang, Jumat (26/11/2021)

Ia yang berbicara dalam Sosialisasi Fatwa Uang Elektronik dan Hukum Penggunaannya yang diselenggarakan oleh MUI kota Semarang tersebut menyebut bahwa uang elektronik pada dasarnya sama dengan uang non-elektronik.

“Dalam syariat Islam uang pada hakikatnya adalah hanya alat bayar, bukan komoditas,” ujarnya.

Ditambahkannya, sepanjang di dalam penggunaannya tidak ada unsur riba, gharar, maysir, dan tadlis, maka uang elektronik bisa digunakan. Karena manfaat dan kemashlahatannya lebih besar, lebih aman, dan lebih efisien.

Namun demikian, Prof. Rofiq berpesan agar para pengguna harus tetap berhati-hati dalam menggunakannya, karena banyak beberapa upaya kejahatan seperti penipuan dalam penggunaan uang elektronik ini.

Ketua Umum MUI kota Semarang Prof. Dr. KH. Erfan Soebahar, M.Ag berharap, kegiatan yang pesertanya adalah pengurus MUI kota Semarang dan perwakilan pengurus dari 16 MUI kecamatan se kota Semarang tersebut dapat membuka pengetahuan dan dari pihak yang benar-benar berkompeten, “kita sengaja mendatangkan ahli dari bidang tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan detail tata cara penggunaan uang elektronik secara Syariah oleh praktisi perbankan Aris Pandan, SE, MM. (arief.semarang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *